Jakarta, Indonesia —DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan biaya haji tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 87,4 juta per jemaah reguler. Dari jumlah tersebut, jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54,1 juta, sementara sisanya ditutup melalui nilai manfaat tabungan haji.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat maraton antara DPR dan Kementerian Haji dan Umrah. “Besaran rata-rata BPIH 2026 per jemaah reguler ditetapkan Rp 87,4 juta, dengan Bipih Rp 54 juta. Sisanya ditanggung melalui nilai manfaat sebesar Rp 33,2 juta,” ujarnya.
Penurunan biaya sebesar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya menjadi kabar baik bagi calon jemaah. Namun, DPR menekankan bahwa kualitas layanan harus tetap terjaga, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi di Arab Saudi.
Kuota haji Indonesia tahun 2026 mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Pemerintah memastikan bahwa penurunan biaya tidak akan memengaruhi hak-hak jemaah, termasuk fasilitas kesehatan dan bimbingan ibadah.
Marwan menambahkan, penyesuaian biaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar pelayanan tetap maksimal meski ada pengurangan ongkos. “Bipih yang dirasakan masyarakat turun sekitar Rp 1 juta, sisanya menutup komponen lain seperti transportasi dan konsumsi,” jelasnya.
Keputusan ini juga menjadi refleksi atas harapan masyarakat agar ibadah haji lebih terjangkau. DPR dan pemerintah berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana haji, sekaligus memastikan keberlanjutan subsidi dari nilai manfaat tabungan jemaah.
Pengamat menilai, kebijakan ini menunjukkan kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi umat. Penurunan biaya haji bukan sekadar angka, melainkan simbol komitmen negara dalam memfasilitasi ibadah umat Islam dengan tetap menjaga kualitas layanan.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji 2026 berjalan lancar, aman, dan memberikan pengalaman ibadah yang khusyuk bagi seluruh jemaah Indonesia.
