Pemerintah telah mengambil langkah penting dengan menaikkan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperpanjang masa kerja aktif pekerja, tetapi juga untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi peserta program.
Achmad Nur Hidayat, seorang ahli kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, mengungkapkan bahwa kenaikan usia pensiun memberikan peluang bagi pekerja untuk meningkatkan manfaat yang akan mereka terima di masa pensiun. Dengan waktu lebih lama untuk menyetor iuran, dana yang terkumpul dalam rekening peserta akan lebih besar, sehingga manfaat finansial yang diterima saat pensiun pun meningkat. Hal ini menjadi daya tarik tambahan bagi pekerja untuk bergabung dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk menjawab tantangan dalam meningkatkan partisipasi pekerja formal maupun informal dalam program jaminan pensiun. Dengan durasi kerja yang lebih panjang, pekerja memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik. Namun, tantangan terbesar terletak pada bagaimana pemerintah mampu menyampaikan kebijakan ini secara efektif kepada masyarakat.
Achmad menyoroti bahwa komunikasi yang jelas dan transparan sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami manfaat dari kebijakan ini. Jika masyarakat dapat melihat bahwa kenaikan usia pensiun membawa keuntungan langsung bagi mereka, tingkat partisipasi dalam program ini akan meningkat. Namun, jika kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan pengelola dana atau tidak memberikan manfaat yang jelas, maka tingkat partisipasi dapat menurun.
Selain itu, kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Dengan memperpanjang masa kerja aktif, pemerintah memberikan kontribusi pada stabilitas sistem jaminan sosial di Indonesia. Dana yang terkumpul dari iuran peserta dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi jangka panjang yang strategis, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Namun, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan keberagaman kondisi pekerja. Pekerja yang bekerja di sektor dengan tuntutan fisik tinggi, misalnya, memerlukan perlakuan khusus untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan mereka. Transparansi dalam pengelolaan dana juga menjadi hal krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program ini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. Kenaikan usia pensiun bukan sekadar angka, tetapi langkah reformasi yang dirancang untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja dan keluarganya, serta memastikan keberlanjutan sistem jaminan pensiun di masa depan.