Pimpinan DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan menerima tunjangan perumahan, karena mereka akan tetap menggunakan rumah dinas di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat dari Kementerian Keuangan yang menjelaskan bahwa rumah dinas di Widya Chandra masih layak untuk digunakan oleh para pimpinan DPR. Oleh sebab itu, pemberian tunjangan dianggap tidak diperlukan.
“Rumah dinas di Widya Chandra akan tetap digunakan oleh para pimpinan DPR. Karena fasilitas ini sudah tersedia, tunjangan perumahan tidak akan diberikan kepada mereka,” ujar Indra dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPR
Sementara itu, Anggota DPR RI lainnya yang tidak mendapatkan rumah dinas akan menerima tunjangan perumahan. Hal ini disebabkan karena rumah dinas yang semula diperuntukkan bagi mereka, kini dikembalikan kepada negara. “Rumah-rumah dinas tersebut sudah tidak layak huni lagi, sehingga negara memutuskan untuk menariknya dan menggantinya dengan tunjangan perumahan,” jelas Indra.
Namun demikian, jumlah pasti tunjangan perumahan yang akan diterima oleh Anggota DPR belum dapat dipastikan. Saat ini, Sekretariat Jenderal DPR RI masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait besaran tunjangan yang sesuai. “Kami masih menunggu hasil survei terhadap harga hunian di Jakarta, agar tunjangan yang diberikan mencerminkan harga pasar yang wajar,” tambah Indra.
Evaluasi Berdasarkan Mekanisme Pasar
Indra juga menjelaskan bahwa kisaran tunjangan sudah ada berdasarkan referensi dari lembaga-lembaga sejenis, namun pihaknya akan tetap melakukan evaluasi berdasarkan mekanisme pasar. “Kami ingin memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sesuai dengan standar pasar. Ini penting agar nilai tunjangan mencerminkan realitas harga properti di Jakarta,” ujar Indra.
Lebih jauh, Indra memastikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan aturan terkait tunjangan atau hak-hak keuangan lainnya bagi anggota DPR. “Tunjangan-tunjangan bagi anggota DPR masih mengacu pada peraturan lama. Belum ada pembaruan atau regulasi baru yang mengubah hak keuangan mereka,” tegasnya.
Proses Pengosongan Rumah Dinas
Kabar mengenai pengosongan rumah dinas anggota DPR mencuat setelah beredarnya Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 pada Kamis (3/10). Surat tersebut memerintahkan seluruh Anggota DPR RI, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera mengembalikan rumah dinas mereka kepada negara. Rumah-rumah tersebut, menurut evaluasi pemerintah, sudah tidak layak huni dan tidak memenuhi standar kelayakan untuk ditempati oleh anggota legislatif. Dalam surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 tersebut, diatur bahwa seluruh rumah dinas harus dikosongkan dalam waktu yang telah ditentukan. Sebagai gantinya, negara akan memberikan tunjangan perumahan yang akan dihitung berdasarkan harga pasar properti di Jakarta dan sekitarnya. Langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan anggaran negara.