Alfiansyah Komeng, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Barat yang juga dikenal sebagai komedian, mengutarakan keinginannya untuk berpindah komite agar dapat lebih fokus pada bidang seni dan budaya, sesuai dengan visi dan misinya sejak awal. Saat ini, Komeng bertugas di Komite II yang menangani urusan pertanian, namun ia tidak menutup kemungkinan untuk beralih ke Komite III, yang membawahi seni budaya, agama, dan pendidikan.
Dalam sebuah unggahan di media sosial pribadinya, Komeng menyatakan bahwa perpindahan antar komite di DPD adalah sesuatu yang wajar, mengingat sistem penugasan di lembaga tersebut bersifat kolektif kolegial. Dengan demikian, setiap anggota DPD memiliki peluang untuk berpindah komite setiap tahun, tergantung pada kesepakatan antar sesama senator dari dapil masing-masing. Komeng menambahkan bahwa dirinya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan baik, terlepas dari komite mana pun ia ditempatkan.
“Untuk para pemilih, tidak perlu khawatir. Saya bisa saja pindah ke Komite III, tetapi sistem di DPD ini memungkinkan kami untuk bekerja di berbagai komite sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Jadi, tahun ini saya di Komite II, mungkin tahun depan di Komite III. Semua senator harus merasakan tugas di berbagai bidang,” jelas Komeng dalam pernyataannya pada Senin (14/10).
Komeng menjelaskan bahwa pada awal masa jabatannya, ia sempat diberikan kebebasan oleh Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, untuk memilih komite sesuai dengan minatnya. Namun, setelah berdiskusi dengan senator lain dari Jawa Barat, ia memutuskan untuk bergabung dengan Komite II. Meskipun Komeng memiliki minat kuat di bidang seni dan budaya, ia memilih untuk mengikuti kesepakatan bersama senator lainnya, yang berharap dirinya tetap berada di Komite II.
“Waktu itu saya diskusi dengan rekan-rekan senator dari Jawa Barat, dan diputuskan bahwa saya masuk ke Komite II. Meskipun visi saya lebih ke arah seni budaya, saya tetap menghargai keputusan bersama tersebut,” jelas Komeng.
Aanya Rina Casmayanti, sesama senator dari Jawa Barat, menjelaskan bahwa proses penempatan anggota di alat kelengkapan DPD dilakukan melalui kesepakatan antar senator di masing-masing provinsi. Menurutnya, setiap keputusan tentang penempatan anggota dalam komite harus disepakati bersama dan dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh seluruh senator dari dapil tersebut.
“Penempatan Komeng di Komite II merupakan hasil dari kesepakatan kami para senator dari Jawa Barat, termasuk Kang Komeng sendiri. Bahkan, Agita Nurfianti sempat mengalah dan bersedia bertukar tempat demi memberi ruang kepada Komeng di Komite II. Jadi keputusan ini bukan sepihak, melainkan hasil rembukan bersama,” terang Aanya.
Namun, Aanya mengaku terkejut ketika Komeng melakukan interupsi dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 9 Oktober 2024, di mana Komeng mempertanyakan penempatannya di Komite II. Aanya menyatakan bahwa penempatan tersebut sudah disepakati sejak awal, dan seharusnya tidak menjadi persoalan besar. Ia berharap Komeng dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya berharap Kang Komeng bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik, karena keputusan ini sudah disepakati bersama. Namun demikian, hubungan kami tetap baik, tidak ada konflik atau masalah pribadi,” lanjut Aanya.
Aanya juga menegaskan bahwa perpindahan antar komite di DPD adalah hal yang lumrah dan bagian dari dinamika internal lembaga tersebut. Ia memastikan bahwa hubungan antar senator dari Jawa Barat tetap harmonis dan saling mendukung dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Komeng tetap optimis bahwa dirinya bisa memberikan kontribusi terbaik, baik di Komite II maupun jika nantinya berpindah ke Komite III. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana ia dapat bekerja secara maksimal untuk mewakili kepentingan masyarakat Jawa Barat di DPD RI.