Dihadapkan Barang Impor, Menperin Usul Kembalikan Aturan Lama

Dihadapkan Barang Impor, Menperin Usul Kembalikan Aturan Lama

Share:

Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar pemerintah kembali menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor atau membuat aturan baru terkait impor. Menurut Agus, ini lebih baik daripada merevisi Permendag No. 8/2024.

Usulan ini didasarkan pada pentingnya pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kemenperin dalam aktivitas impor, yang dihapus dalam Permendag No. 8/2024. “Saya usulkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) agar Permendag 8 tidak perlu direvisi,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

“Kami juga mengusulkan kembali ke Permendag 36 dan Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Ini berarti Presiden memberikan lampu hijau karena menurut kami Permendag 36 paling ideal,” lanjutnya.

Agus menekankan bahwa keberadaan Pertek sangat penting untuk mengatur lalu lintas, neraca perdagangan, dan kemampuan industri dalam negeri, sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi industri lokal.

Jika kembali ke Permendag 36/2023 tidak memungkinkan, Agus mengusulkan pembentukan aturan baru dari spin off Permendag 8/2024, khusus untuk mengatur kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Ini bisa menjadi solusi jangka panjang yang adil bagi industri.

“Spin off ini bisa disebut sebagai teks spesialis untuk mengatur,” ujarnya.

Dengan pemisahan ini, sejumlah kebijakan dapat dipisahkan dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri, termasuk penggunaan Pertek dari Kemenperin. Ini akan dibahas lebih lanjut oleh Kemenperin dan Kementerian Perdagangan.

Agus juga menyoroti perubahan Permendag terkait tata kelola importasi yang sering direvisi, membingungkan pelaku industri dan menyulitkan menghadapi barang impor murah. Ini menyebabkan penutupan pabrik dan PHK massal.

Akhirnya, Agus mengusulkan penetapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) dan bea masuk anti-dumping (BMAD), yang disetujui Presiden Jokowi dalam Ratas kemarin. Langkah ini merupakan upaya jangka pendek untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk asing murah.

“Kita hanya punya waktu yang sempit untuk menghadapi gempuran barang-barang dari negara tertentu yang harganya jauh lebih murah,” tutupnya.