Desember 2024, Kemenaker Akan Luncurkan Aturan Perlindungan Bagi Pengemudi Ojek Online

Share:

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempersiapkan regulasi baru yang bertujuan memberikan perlindungan lebih bagi tenaga kerja di sektor angkutan berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini dijadwalkan untuk diterbitkan pada Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa ada delapan poin penting yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Jumat (24/5/2024), Ida memaparkan detail dari setiap poin.

Poin pertama adalah definisi tenaga kerja LHKLABA, yang bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang termasuk dalam kategori ini. Definisi yang jelas sangat penting untuk memastikan semua pihak yang berhak mendapat perlindungan terakomodasi dalam regulasi ini.

Poin kedua menyangkut hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja. Regulasi ini akan mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan penyedia layanan aplikasi secara seimbang dan transparan.

Ketiga, imbal hasil yang akan diatur untuk memastikan pekerja menerima upah yang layak dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Keempat, waktu kerja dan waktu istirahat, yang bertujuan untuk mencegah kerja berlebihan dan memastikan waktu istirahat yang cukup bagi pekerja.

Kelima adalah jaminan sosial, memastikan akses pekerja ke program-program jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja. Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja, dengan menetapkan standar keselamatan yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan aplikasi.

Ketujuh, kesejahteraan tenaga kerja, dengan inisiatif untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja di sektor ini. Kedelapan, penyelesaian perselisihan, menyediakan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan sengketa antara pekerja dan penyedia layanan. Ida Fauziyah menambahkan bahwa penandatanganan dan pengundangan regulasi ini dijadwalkan pada Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan meningkatkan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online serta pekerja lainnya di sektor angkutan berbasis aplikasi.