JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Pernyataan ini muncul di tengah rencana pemerintah untuk memperketat aturan subsidi BBM dengan membatasi penerimanya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, yang maksimal 1.400 cc.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat lalu, Maman memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghilangkan akses pengemudi ojol terhadap subsidi BBM. Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol, sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, memiliki peran yang vital dalam perekonomian dan layak mendapatkan perlindungan melalui skema subsidi. Kebijakan ini, menurutnya, didesain untuk tetap mendukung keberlangsungan hidup kelompok usaha mikro yang bergantung pada subsidi sebagai penopang utama operasional mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pengelolaan subsidi yang lebih efektif dengan keberlanjutan sektor usaha kecil. Dalam penjelasannya, Maman mengakui bahwa pengemudi ojol memainkan peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendukung ekosistem logistik nasional. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga soal keadilan dalam memberikan subsidi kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan pengemudi ojol terkait potensi hilangnya subsidi telah dijawab dengan tegas melalui pernyataan ini. Subsidi BBM dianggap sebagai komponen penting dalam menjaga biaya operasional tetap terjangkau, sehingga tarif layanan ojol dapat bersaing di pasar. Maman juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan pengemudi ojol, yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak dalam ekosistem transportasi daring.
Sebagai kelompok yang mendominasi sektor transportasi berbasis aplikasi, pengemudi ojol telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat modern. Layanan mereka tidak hanya terbatas pada transportasi penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran makanan, barang, dan kebutuhan logistik lainnya. Peran strategis ini, menurut Maman, harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung keberlanjutan operasional mereka, salah satunya melalui subsidi BBM.
Lebih jauh, Maman mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam implementasi kebijakan subsidi ini. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menjaga agar distribusi subsidi BBM tetap adil, transparan, dan sesuai sasaran. Di tengah upaya pembaruan kebijakan ini, komitmen pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro menjadi pesan yang konsisten, terutama bagi kelompok pengemudi ojol yang bergantung pada subsidi ini untuk mendukung kehidupan mereka sehari-hari.